Kickoff Penyusunan RPP PPPLH: Siti Nurbaya Bakar Kita Jadikan Titik Awal Membangun Regulasi untuk Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan”
MGSTV-JAKARTA, Kamis, tanggal 2 April 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Kick Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Acara ini diawali oleh Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar, di Hotel Pulman Thamrin, Jakarta.
Dalam sambutannya, Menteri Siti Nurbaya menekankan pentingnya kontribusi semua pihak dalam menyusun regulasi yang efektif dan komprehensif untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Indonesia serta menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat.
Proses penyusunan RPP PPPLH bukanlah hal yang mudah mengingat kompleksitas dan beratnya muatan materi yang harus dipertimbangkan sejak Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 mengatur mandat untuk Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH).
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang menjadi tim awal pada tahun 2015-2016, menghadapi tantangan besar dalam menyusun aturan yang bersifat komprehensif. Resistensi yang dihadapi juga tinggi, terutama saat mengatur instrumen ekonomi lingkungan.
“Sebetulnya mandat ini telah diminta sejak tahun 2009 melalui UU 32 pada pasal 10, dimana rencana pembangunan rencana panjang dan menengah itu wajib diisi dengan RPP PPLH ini,” kata Hanif Faisol Nurofiq “Dirjen PKTL KLHK
Kompleksitas persoalan lingkungan hidup semakin bertambah dengan perkembangan abad ke-20 yang melibatkan aspek politik, tradisi, dan perkembangan ilmiah.
Menteri Siti Nurbaya menargetkan penyusunan RPP PPPLH selesai pada bulan Juni atau Juli sebagai respons atas kebutuhan mendesak. Hal ini diharapkan memberikan arah dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam lima sektor utama: air, lahan, keanekaragaman hayati, laut, dan udara.
RPP PPPLH ini akan menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dalam menjalankan pengelolaan sumber daya alamnya, dengan batasan yang memperhatikan kekayaan alam tiap pulau di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan proses dan keselamatan mutu hidup terjaga.
Dengan demikian, penyusunan RPP PPPLH menjadi momen penting dalam membangun regulasi yang berkelanjutan untuk lingkungan hidup di Indonesia.
Mgstv-HA
Tonton Juga :