MGSTV- CIBINONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Penetapan RTRW itu dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (19/3/2024). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto dan dihadiri jajaran anggota DPRD lainnya.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. “Perda RTRW ini mengakomodir kebutuhan pembangunan infrastruktur jauh kedepan,” kata Rudy di Cibinong, Selasa (19/3/2024) malam. Dia menjelaskan, Perda RTRW ini mempertimbangkan sejumlah aspek strategis seperti aspek sosial, ekonomi, dan ketahanan lingkungan.
baca juga : Hilang Setelah Lebaran Kakek 70 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Sumur
“Perda RTRW ini fokus pada keberlanjutan sosial, pemukiman, dan pemberdayaan masyarakat setempat,” ujarnya. Dalam Perda RTRW ini, rencana pengembangan infrastruktur disesuaikan dengan pertumbuhan populasi dan kebutuhan masyarakat, dengan mempertimbangkan aksesibilitas dan konektivitas. “Arah pembangunan dalam Perda RTRW ini disesuaikan dengan peraturan tingkat pusat dan arahan kebijakan nasional terkait tata ruang untuk mengakomodir beberapa program-program pemerintah pusat,” papar Rudy.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang telah membahas dan melaksanakan Rapat Paripurna penetapan Perda RTRW ini. “Rencana tata ruang adalah panglima dalam konteks pengembangan wilayah dan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun ke depan,” kata Asmawa. Selain menetapkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044, rapat paripurna juga membahas dua agenda lainnya. Pertama, penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap persetujuan tukar menukar tanah (ruislag) milik Pemkab Bogor. Kedua, penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor tentang rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. “Usulan pembahasan tentang RPJPD Kabupaten Bogor tahun 2025 – 2045 harus kita paripurnakan hari ini karena ada tenggat waktu paling lambat bulan Agustus 2024 dokumen ini harus sudah ditetapkan,” ucap Asmawa. Menurutnya, RPJPD ini butuh pembahasan karena menyangkut perencanaan pembangunan Kabupaten Bogor untuk 20 tahun kedepan. “RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi dasar bagi siapapun calon kepala daerah di Kabupaten Bogor untuk menyusun visi misinya. Karena itu, kita pastikan sebelum pelaksanaan Pilkada dokumen ini sudah selesai,” tandas Asmawa.
mgstv
Tonton Juga :