Cibinong, di hamili kepala sekolah salah satu smp negeri di kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, dan merasa di paksa untuk menggugurkan kandungannya, atau melakukan aborsi, seorang mantan siswi smk swasta di kecamatan sukamakmur, melaporkan kepsek smpn sukamakmur ke kepolisian polres bogor.
merasa telah di dilecehkan dan di paksa untuk menggugurkan kandungannya, dan juga tertipu oleh janji janji, mantan kekasihnya yang saat ini menjabat kepala sekolah smp negeri di kecamatan sukamakmur, a-f, dua puluh lima tahun, seorang wanita muda warga desa sukadamai, kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, melapor kan a-s oknum kepsek sekolah tersebut, pada unit perlindungan perempuan dan anak atau ppa polres bogor.
hal tersebut ia lakukan karena merasa sadar dan merasa di bohongi oleh oknum pegawai negeri sipil atau pns tersebut, yang janji akan menikahinya, saat setelah menjabat jadi kepsek sekolah negeri sukamkmur kosong dua.
pelecehan seksual yang di duga di lakukan a-s oknum kepala sekolah tersebut pada a- f, terjadi saat ia duduk di bangku kelas dua salah satu smk di wilayah kecamatan sukamakmur, selama sembilan tahun, sejak tahun 2015 sampai bulan januari 2024.
BACA JUGA BERITANYA: F2 ARENA SOCCER SCHOOL AJANG PENAMBAHAN JAM TERBANG
setelah di paksa melakukan hubungan suami istri korban di janjikan akan di nikahinya hingga hubungan terlarang korban dan oknum kepala sekolah berlanjut sampai a-f hamil, dan bukannya dinikahinya, saat korban hamil korban di paksa untuk minum minuman obat yang dilarang untuk wanita hamil hingga kandungan a-f keguguran. hal tersebut terjadi hingga dua kali, dan korban dibuat tidak berdaya di bawah ancaman oleh oknum tersebut, hingga akhirnya korban menyadarinya dan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian polres bogor.
korban berharap, kepolisian polres bogor segera menindak lanjut laporannya, dan oknum kepsek smpn tersebut segera di proses sesuai hukum yang berlaku.
Edi Junaedi – MGSTV
TONTON JUGA BERITANYA: