MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Bogor

MENANTU BUNUH MERTUA TERANCAM HUKUMAN MATI

Gunung Putri, menantu pembunuh mertua di kampung tlajung, desa wanaheran, kecamatan gunung putri, kabupaten bogor, karena perselihin rumah tangga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

di ungkapkan kapolsek gunung putri, akp didin komarudin, saat mendampingi pj bupati bogor asmawa tosepu, dalam acara jum’at keliling atau jumling di masjid athoillah, kawasan perumahan kota wisata cibubur, desa nagrak kecamatan gunung putri, kabupaten bogor jum’at kemarin. pembunuhan terhadap ibu mertua yang di lakukan seorang menantunya berinisial ieh, di kampung tlajung, rt 05 / rw 02, desa wanaherang, kecamatan gunung putri, kabupaten bogor.

berawal dari perselisihan rumah tangga pelaku dengan istrinya, karena kurang harmonis dalam menjalani bahtera rumah tangga sang istri kabur dari rumah suaminya yaitu pelaku, dan memilih pulang ke rumah ibunya dengan membara sepeda motor dan handphone milik pelaku.

karena tidak senang dan sakit hati pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan mertuanya, bermaksud mengambil sepeda motornya. karena di halang halangi korban yang merupakan ibu mertuanya korban lalu kalap dan mengambil pisau dapur, dan menusukan ke beberapa bagian tubuh korban hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. lalu jasad korban dilarikan ke rumah sakit polri kramat jati Jakarta.

Baca Juga Beritanya : BUPATI BOGOR, PEMILU 2024 BERJALAN LANCAR AMAN DAN KONDUSIF

atas perbuatannya pelaku saat ini mendekam di sel tahanan polsek gunung putrid, dengan di jerat pasal berlapis 338 kuhp dan 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Edi Junaedi – MGSTV

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *