Kota Bogor, dalam kurun waktu satu bulan, satnarkoba polresta bogor kota berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan menangkap 34 tersangka, dua diantaranya adalah perempuan dan dua lainnya merupakan residivis yang baru keluar dari penjara paledang bogor dan purwakarta sekitar 6 dan 7 bulan lalu dengan kasus yang sama.
selain itu, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 49,59 gram, ganja seberat 1,87 kilogram, tembakau sintetis seberat 15,5 kilogram serta 5.115 obat keras tertentu dan psikotropika, bahkan diantara para tersangka, ada yang mengedarkannya dengan modus yang terbilang baru di jawa barat yaitu coklat ganja/ dimana barang haram tersebut dibuat dari coklat yang dicampur bubuk ganja.
BACA JUGA BERITANYA : 79 PTPS CIAMPEA GELOMBANG KEDUA DILANTIK
para tersangka ini dijerat undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Herman Bonz – MGSTV
TONTOTN JUGA BERITANYA :