Kota Bogor, 5 pelaku pembacokan hingga tewas saat tawuran di mulyaharja kota bogor pada minggu 28 januari 2024 malam lalu, diciduk aparat satreskrim polresta bogor kota, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua bilah golok berukuran besar yang digunakan para pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
dalam rilis yang digelar polresta bogor kota pada senin pagi terungkap, peristiwa bermula ketika dua kelompok remaja saling ejek melalui media sosial hingga akhirnya janjian untuk melakukan aksi tawuran di lokasi kejadian. tawuran pun pecah dan salah seorang anggota kelompok lawan dari para tersangka ini tewas dengan sejumlah luka bacokan.
Baca Juga Beritanya : PJ BUPATI SERAHKAN E KTP KEPADA PEMILIH PEMULA DI SMKN 1 CIBINONG
sebelumnya aksi tawuran dua kelompok remaja ini viral di beberapa platform media social, atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 170 kuhp ayat (3), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Herman Bonz – MGSTV
Tonton juga beritanya :