MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Bogor

BAWA SAJAM 19 PELAJAR TERANCAM PIDANA

GUNUNG PUTRI, belasan pelajar tingkat sekolah menengah kejuruan atau smk di gunung putri, kabupaten bogor, harus berurusan dengan polsek gunung putri kabupaten bogor. karena kedapatan hendak tawuran di dua wilayah hukum’ polsek gunungputri. dari tangan pelajar, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata tajam dan stik golf, serta sepeda motor.

inilah vidio milik warga saat merekam detik detik penangkapan kepada tujuh orang oknum pelajar saat hendak melakukan tawuran, pada minggu dinihari di desa bojong nangka, kecamatan gunung putri kabupaten bogor. karena dianggap meresahkan warga para pelaku pun sempat menjadi bulan bulanan massa.

di waktu yang sama, tempat yang berbeda, piket polsek gunung putri saat melaksanakan giat k r y d gabungan, bersama dengan satuan brimob resimen tiga pelopor cikeas, mengamankan dua belas oknum pelajar saat akan melakukan tawuran, dan beberapa senjata tajam, di jalan raya cikeas, desa cikeas udik, kecamatan gunung putri, kabupaten bogor.

kedua kubu pelajar yang tidak saling kenal tersebut, selanjutnya di amankan ke mako polsek gunung putri, beserta barang bukti senjata tajam jenis clurit, pedang dan stik golf, serta sepeda motor. dan dari dua kubu pelajar yang berbeda sekolahan tersebut, petugas mengamankan sembilan belas orang pelajar yang saat ini mendekam di sel tahanan polsek gunung putri.

sementara itu menurut pengakuan salah seorang pelaku dirinya menerima ajakan tawuran melalui media sosial dan tidak saling kenal, namun saat baru berkumpul mereka di tangkap warga dan petugas. dan kini dirinya mengaku menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, bahkan pelajar ini saat di pertemukan dengan orang tuanya sempat meneteskan air mata.

saat ini petugas sedang menyelidiki seluruh pelajar yang tertangkap, dan apabila para pelajar tersebut terbukti membawa senjata tajam, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal dua ayat satu undang undang darurat nomor dua belas tahun 1951!, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

BACA JUGA BERITANYA : IKUTI PETUNJUK GOOGLE MAP, PEMOTOR TERGELINCIR MASUK JURANG

saat ini petugas sedang menyelidiki seluruh pelajar yang tertangkap, dan apabila para pelajar tersebut terbukti membawa senjata tajam, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal dua ayat satu undang undang darurat nomor dua belas tahun 1951!, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Edi junaedi – MGSTV

TONTON JUGA BERITANYA : 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *