CILEUNGSI, terlilit hutang pinjol, seorang pemuda di desa dayeuh, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, tega minikam ibu muda secara membabi buta, karena kepergok hendak mencuri. pelaku berhasil ditangkap, atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 365 ayat 3 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
seorang pemuda pelaku penusukan terhadap maya tiga puluh tahun, ibu muda di kampung babakan , rt kosong tiga, rw kosong lima, desa dayeuh, kecamatan cileungsi, kabupaten bogor, ternyata mengincar harta benda korban .
karena aksi pencurian yang di lakukan nya kepergok korban pelaku panic, dan menusuk korban secara membabi buta, hinga korban mengalami empat luka tusuk, dua luka tusuk di dada, lutut dan kaki. berutung warga segera melarikan korban kerumah sakit terdekat, hingga nyawa korban dapat di selamatkan.
mendengar teriakan korban yang sempat mengejar pelaku, warga pun segera berdatangan dan pelaku pun
berhasil di tangkap warga, pelaku berinisial d warga subang ini sempat menjadi bulan bulanan masa, dan lalu di serahkan ke kepolisian polsek cileungsi.
sementara itu menurut pengakuan pelaku pada petugas, dirinya melakukan pencurian karena dililit hutang pinjaman on-line atau pinjol, dan faktor ekonomi , adapun mengincar rumah korban karena sepi.
BACA JUGA BERITANYA :SIDANG PERDANA POLISI TEMBAK POLISI DI CIKEAS
untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini pelaku mendekam di sel tahanan polsek cileungsi, dengan di jerat pasal 365 ayat 3 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Edi Junaedi – MGSTV
TONTON JUGA BERITANYA :