CIBINONG, dalam sidang perdana yang berlangsung di pengadian negeri cibinong. tewasnya polisi di tembak polisi, di rusun polri cikeas, kecamatan gunung putrid, kabupaten bogor, beberapa waktu lalu. usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum, atau jpu. pihak keluarga korban bripda idf, meminta kedua terdakwa, didakwa pembunuhan berencana.
bertempat di pengadilan negeri cibinong, kedua terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan bripda idf, di rusun polri cikeas, gunung putrid, bogor, hari ini menjalani sidang perdana.
dengan mengenakan baju merah, kedua terdakwa, irvan muhammad saifoulah pelupessy, atau ims, dan iqbal gilang dewangga, atau ig. secara hikmat mendengarkan tuntutan, yang dibacakan jaksa penuntut umum, atau jpu, didalam persidanga. antara lain, kepemilikan dan penggunaan senjata api, yang menyebabkan bripda id, merenggang nyawa, di rusun polri cikeas, bogor.
BACA JUGA BERITANYA : JADI TUAN RUMAH PORDA, PEMKOT BOGOR TERUS LAKUKAN KOMUNIKASI
menurut kuasa hukum keluarga korban, dalam peristiwa tragis tersebut, tidak ada unsur kelalain. kuasa hukum kelurga korban berdalih ada beberapa kejanggalan, dan pembuhunan ini berencana. pihak keluarga korban meminta kepada kedua terdakwa, didakwa pasal pembunuhan berencana. karena saat kejadian, pelaku ini, mencoba menghilangkan barang bukti. dengan mencuci pakaian yang berlumuran darah. dan mengganti pakaiannya. kemudian membuat drama, seolah olah korban bunuh diri.
Edi Junaedi – MGSTV
TONTON JUGA BERITANYA :