Sukamakmur, keberadaan vila cemara indah, di jalan gunung batu, desa suka damai kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, di duga tak berizin. karena berada di atas tanah harapan pihak pemerintah desa sukadamai belum pernah mengeluarkan izin atas berdiri nya vila tersebut.
keberadaan vila cemara indah di jalan raya jonggol gunung batu, tepatnya di kampung cimenyan, desa sukadamai, kecamatan sukamakmur, kabupaten bogor, di duga tidak berizin.
karena keberadaan bangunan permanen yang di jadikan tempat penginapan, dengan harga sewa kamar berpareasi, untuk kelas ekonomi dengan mengunakan kipas seharga dua ratus tiga puluh ribu rupiah, sedangkan kamar ber ase, dua ratus lima puluh rupiah, dan untuk kamar ber ase yang di lengkapi kolam renang, seharga tiga ratus ribu rupiah untuk sewa perharinya.
berdiri di lahan tanah garapan, eks ptp delapan, atau status tanah ha – ge – u. hingga keberadaanya di pertanyakan warga, pasalnya saat mengurus izin lingkungan sebelum dibangun, pemilik mengurus izin lingkungan untuk wisata kolam renang, sedangkan saat ini berdiri vila atau hotel yang menyewakan kamar kamar.
menurut penjelasan meneger vila cemara indah, hartono simamora, dalam pengurusan perizinan pihaknya atas berdirinya vila tersebut, telah di tempuh sesuai prosedur dari pemerintah desa hingga sampai ke tingkat pemerintah kabupaten bogor, adspun untuk izin lingkungan sendiri di peruntukan untuk vila, sedangkan untuk izin mendirikan bangunan atau imd, pihaknya tidak mengetahuinya dan hanya pemilik vila yang tahu.
BACA JUGA BERITANYA : ATLET BERPRESTASI TERJAMIN DI KOTA BOGOR
lain halnya yang di jelaskan kepala desa suka damai, apud syaripudin, keberadaan vila cemara indah berdiri di tanah ha – ge – u, dan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk vila, karena harus di tempuh prosedur atau peraturan tertentu. adapun untuk izin lingkungan pihak vila cemara indah saat akan mulai membangun mengurus izin lingkungan yang di peruntukan untuk wisata kolam renang, bukan untuk vila atau hotel yang menyediakan kamar kamar untuk di sewakan.
pihaknya berharap kepada pemilik vila cemara indah, untuk mengurus izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Edi Junaedi – MGSTV
TONTON JUGA BERITANYA :