Kota Bogor, sebanyak 25 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika digelandang aparat satuan reserse narkoba polresta bogor kota. penangkapan ke-25 tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dan pengembangan petugas di sejumlah wilayah di kota dan kabupaten bogor, dalam kurun waktu sekitar dua pekan yakni dar 1 desember hingga 18 desember 2023.
dari 25 tersangka ini, 3 tersangka diantaranya merupakan jaringan nasional yang akan memasok dan mengedarkan sebanyak 6 kilogram ganja asal medan di wilayah bogor pada perayaan malam pergantian tahun 2024 nanti. selain menahan para tersangka, polisi juga menyita 7,5 kilogram ganja, 244,48 gram sabu, 636,69 gram dan 2.230 butir obat keras tertentu sebagai barang bukti.
untuk mengungkap kasus jaringan nasional tersebut, petugas satreskrim bekerjasama dengan pihak beacukai pusat dan bogor serta pihak ekspedisi.
Baca juga beritanya : KONFLIK SENGKETA LAHAN CIJERUK MASIH BERGULIR, BERSENGKETA DIPANGGIL BPN
para tersangka dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta undang undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Herman bonz – MGSTV
Tonton Juga beritanya : EVAKUASI KORBAN TRUK TRONTON DI PARUNG PANJANG