Cibinong, konflik sengketa lahan garapan yang berada di kampung luwuk desa cijeruk , kecamatan cijeruk kabupaten bogor , sampai saat ini masih bergulir antara warga dengan pihak perusahaan.
badan pertahanan kabupaten bogor , pada jumat pagi , memanggil pihak bersengketa lahan , sementara forum kominikasi pimpinan kecamatan cijeruk , yang diundang oleh pihak bpn tidak hadir dalam undangan tersebut.
kuasa hukum penggarap , dari kantor sembilan bintang , raden anggi triana ismail mengatakan setelah diundang oleh kantor sekretariat presiden , beberapa waktu lalu , di jakarta , kuasa hukum penggarap tim sembilan bintang diundang kembali oleh instansi kantor pertanahan kabupaten bogor.
hal tersebut dikarenakan adanya surat yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum penggarap perihal permohonan perlindungan hukum dan permohonan penetapan tanah terlantar terhadap sertifikat hak guna bangunan (shgb) nomor 6 tahun 1997 atas nama pt. bahana sukma sejahtera (bss).
menurut anggi, kantor pertanahan menyampaikan bahwa dirinya berjanji akan mengundang kembali pihak forkopimcam cijeruk agar pihak bss mereaktualisasikan kembali segala aktifitas serta niatan pembangunan perihal desa wisatanya yang dapat memancing kerusuhan atau konflik sosial tidak kalah penting.
Baca Juga Beritanya : DIDUGA KORSLETING ARUS PENDEK, RUMAH KETUA RW DILALAP SIJAGO MERAH
pihak bpn akan segera menindaklanjuti permohonan dari kuasa hukum penggarap yakni penetapan tanah terlantar, dikarenakan perlu adanya keterlibatan pihak pusat dalam hal ini kementerian atr bpn pusat dengan pertimbangan luasan tanahnya diatas kewenangan bpn kabupaten bogor
sementara itu, pihak perusahaan pt. bss, menyampaikan bahwa dirinya adalah pemegang shgb nomor 6 tahun 1997. dan sekarang sedang fokus penataan dilapangan guna merealisasikan pembangunan desa wisata, dan izin-izin pun sedang diproses oleh karena itu pihak bss telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada penggarap warga sekitar agar dapat berpindah dan tidak melakukan aktifitas diatas lahan miliknya.
Sujanda Abrizi – Mgs tv
Tonton Juga Beritanya :