Cileungsi, Hadang juru sita dari pengadilan negeri cibinong , yang akan melakukan exsekusi lahan dan bangunan , di desa cileungsi kidul ,kecamatan cileungsi kabupaten bogor , pihak termohon lakukan pemblokiran jalan di kampung tersebut. hingga exsekusi dibatalkan.
Beginilah aksi masa dari pihak termohon , dalam melakukan penghadangan terhadap juru sita , dari pengadilan negeri cibinong , yang akan melakukan exsekusi lahan , dan bangunan , yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan rumah kontrakan di tanah seluas delapan ratus meter persegi , yang berada di kampung cibeureum, desa cileungsi kidul, kecamatan cileungsi ,kabupaten bogor.
Dengan melakukan orasi dan pemasangan sepanduk, bener dan lainya yang bertulisan berbagai macam aksi protes , atas hukum dan keadilan. tidak hanya sampai di situ , pihak termohon yang di bantu salah satu organisasi masa ini juga memblokir jalan di kampung tersebut .
Alasan pihak termohon melakukan penghadangan dan bertahan di rumah mereka ,merasa memilki lahan tersebut , yang telah mereka kuasai dan tempati selama dua puluh tahun , dengan bukti kepemilikan sebagai penggarap .
Baca Juga Beritanya : Disperdagin Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Gudang Bagi Pelaku Usaha
Sementara itu , kuasa hukum dari pihak termohon mwminta exsekusi lahan dan bangunan tersebut di batalkan, menunggu proses hukum peninjauan kembali yang telah dilakukan , dan juga proses hukum yang dilaporkan ke pihak kepolisian , atas pemalsuan dokumen.
Edi Junaedi – mgstv
Tonton Juga Beritanya :