MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

BOGOR

Disperdagin Lakukan Sosialisasi Pendaftaran Gudang Bagi Pelaku Usaha

BOGOR – Pandemi covid-19 telah melumpuhkan seluruh sektor, terutama sektor ekonomi. Akan tetapi, seiring itu digitalisasasi, transformasi serta reformasi teknologi terlahir demi memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut di akhir 2019 hingga 2022 lalu. Dengan begitu, hal-hal yang bersifat konvensional kini beralih melalui jaringan dan pemanfaatan internet demi mempermudah akses perekonomian.

Secara sistem peralihan itu dimanfaatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor dalam sistem penerbitan perizinan kearah pemanfaatan elektronik dan papperless yang semakin luas.

Sekretaris Disperdagin Kabupaten Bogor,
Hartono Anwar, S.Sos., M.Si menyambut era baru digitalisasi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi positif, sebab untuk mencapai tujuan efektifitas, efisiensi dan
transparansi dalam sistem penerbitan izin.

Hal itu tertuang didalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2021, tentang
penyelenggaraan bidang perdagangan terdapat klausul yang mengatur kaitan gudang, yakni dengan melakukan penggolongan kriteria gudang.

Baca Juga Beritanya : DENSUS CIDUK TUKANG TAHU TERDUGA TERORIS

Hartono juga mengatakan, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan gudangnya, pelaporan catatan administrasi gudang dan mendapatkan sanksi jika aturan itu tidak dilakukan.

Meski demikian, Hartono juga memberikan gambaran bahwa berbagai kebijakan intervensi dan transisi yang relatif cepat juga menimbulkan cukup banyak
permasalahan dikalangan para pelaku usaha gudang dan instansi terkait dalam hal beradaptasi dengan berbagai macam
ketentuannya.

Untuk itu, sejalan dengan karsa bogor maju Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perdagangan Dan Perindustrian sebagai instansi yang bertugas membantu pengumpulan data, pelayanan perizinan, tanda daftar gudang (TDG), pengawasan
dan pembinaan gudang, mengadakan kegiatan sosialisasi yang bersifat informatif
Terkait kebijakan peraturan terkait gudang.

“Kegiatan ini saya kira
sangat penting bagi para pelaku usaha gudang dan saya harap forum sosialisasi ini dapat betul-betul dimanfaatkan sebagai wadah update informasi dan diskusi antara pihak pelaku usaha gudang di kabupaten bogor dan instansi terkait, khususnya
berbagai kendala yang kerap dialami dalam proses penerbitan izin sehingga dapat dicarikan solusinya secara bersama-sama,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor dapat memahami kebijakan peraturan dan segera melengkapi administrasi.

“Dengan ini semoga dapat memberikan wawasan akan pentingnya inventatisir, laporan dan kelengkapan adminstrasi yang harus dipenuhi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor khususnya,”

Kegiatan sosialisasi kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor ini dihadiri perwakilan dari Kementrian Perdagangan melalui Direktur Sarana dan Perdagangan Dalam Negeri dan PT. Pro Legal Indonesia / Smart legal

chevi Suryadi – mgstv

Tonton Juga Videonya :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *