Kota Bogor, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswinya, seorang oknum guru sd negeri pengadilan 2 kota bogor, digelandang aparat satreskrim polresta bogor kota, selasa siang. penangkapan oknum guru berinisial b-b-s ini bermula adanya laporan pihak orang tua siswa, yang mengaku anaknya telah mendapatkan perbuatan cabul dari asn tersebut.
kasat reskrim polresta bogor kota, kompol rizka fadhila meggungkapkan, saat ini pihkanya baru mendapatkan 8 laporan dari orang tua korban, 4 korban diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan visum. sementara pemeriksaan terhadap korban lainnya, akan dilaksanakan segera dengan menghadirkan uptd ppa kota bogor untuk pendampingan korban.
tersangka yang menjabat sebagai wali kelas ini, telah melakukan tindakan asusila pada pertengahan desember 2022 dan pada bulan mei 2023 lalu.aksi tak senonohnya itu dilakukan tersangka di dalam kelas saat proses belajar mengajar, dimana tersangka berpura pura ingin mengkoreksi aktifitas korbannya sambil meraba tubuh bagian tertentu.
Baca Juga Beritanya : RATUSAN KPM BABAKAN SELFI BARENG JOKOWI
atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 b undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak 5 miliar rupiah.
Herman Bonz – mgstv
Tonton Juga Beritanya :