Pelabuhan ratu, Kasus perselingkuhan dengan istri orang, polisi akhirnya menetapkan oknum kades cikamunding kecamatan cilograng lebak banten sebagai tersangka kasus perselingkuhan yang terjadi di wilayah hukum polres sukabumi, tepatnya di wilayah kecamatan cisolok kabupaten sukabumi.
Satreskrim polres sukabumi telah menetapkan yh oknum kades cikamunding kecamatan cilograng lebak banten sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan istri orang, setelah serangkaian penyelidikan dilakukan uni ppa satreskrim polres sukabumi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya pelapor atas nama anggi melaporkan eh istri korban dan oknum kades berinisial yh karena kedapatan tengah berduaan di dalam sebuah kamar di salah satu villa di kawasan cisolok pada hari jumat 7 juli 2023 lalu.
Selain yh , polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial eh yang merupakan istri korban dengan kasus yang sama, keduanya di jerat pasal 284 ke-1e huruf a dan ke 2e k-u-h-pidana.
Menurut kapolres sukabumi akbp maruly pardede menjelaskan, dalam kasus selingkuhan salah satu oknum kepala desa, usai melakukan beberapa pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti selama satu minggu kemarin telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga Beritanya : POLSEK CIKEMBAR HIMBAU PERUSAHAN SEKITAR ALIRAN SUNGAI
Beberapa pertimbangan kepolisian terkait penetapan tersangka adalah adanya dua alat bukti yang cukup, diantaranya rekaman vidio dan hasil tes dna yang menjadi dasar pihak kepolisian menjadi dasar penyelidikan.
Indra Sopyan – mgstv
Tonton Juga Beritanya :