Pelabuhan Ratu, Pelaku ayah menyiksa anak di kecamatan cidolog kabupaten sukabumi berhasil diamankan jajaran satreskrim polres sukabumi.
Polisi telah menetapkan e 34 tahun sebagai tersangka kasus penyiksaan anak kandungnya sendiri pada hari selasa 29 agustus 2023,e yang merupakan seorang ayah yang menyiksa anaknya berinisial a yang baru berusia 3 tahun di desa cipamingkis kecamatan cidolog kabupaten sukabumi jawa barat pada hari minggu kemarin.
Kapolres sukabumi akbp maruli pardede menjelaskan,sebelum pelaku e sempat merekam video penyiksaan terhadap korban,saat itu baru pulang bekerja,sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung kala itu korban pun meminta uang jajan kepada e namun e tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya,sampai di rumah e masih melihat anaknya tersebut justru menangis dan rewel meminta jajan tiba-tiba pelaku langsung menyiksa anak tersebut dan merekam aksinya menggunakan handphonenya.
Sebelumnya salah seorang tetangga juga mengatakan bahwa eh seringkali berbuat kasar terhadap anak-anaknya warga yang tak ingin disebutkan namanya ini menyebut e diduga meminta kedua anaknya sambil menenteng sebuah golok dan mengancam akan membunuh mereka aksi itu dilakukan beberapa bulan yang lalu oleh e kemudian e juga merekam aksi tersebut dan diunggahnya ke akun facebook yang sama.
Baca Juga Beritanya : PELAJAR BACOK ADIK KELAS HINGGA LUKA BERAT
Pelaku penyiksa anak kandung di bawah umur di sukabumi jawa barat terancam pasal 80 ayat 1 nomor junto pasal 78 undang-undang nomor 17 tahun 2016
Dengan ancaman hukuman berat 3 setengah tahun penjara.
indra sopyan mgstv
Tonton Juga Beritanya :