MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

pelabuhan ratu

SEMPAT REKAM VIDIO ANIAYA ANAK DIUNGGAH DI MEDSOS

Pelabuhan Ratu, Pelaku ayah menyiksa anak di kecamatan cidolog kabupaten sukabumi berhasil diamankan jajaran satreskrim polres sukabumi.

Polisi telah menetapkan e 34 tahun sebagai tersangka kasus penyiksaan anak kandungnya sendiri pada hari selasa 29 agustus 2023,e yang merupakan seorang ayah yang menyiksa anaknya berinisial a yang baru berusia 3 tahun di desa cipamingkis kecamatan cidolog kabupaten sukabumi jawa barat pada hari minggu kemarin.

Kapolres sukabumi akbp maruli pardede menjelaskan,sebelum pelaku e sempat merekam video penyiksaan terhadap korban,saat itu baru pulang bekerja,sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung kala itu korban pun meminta uang jajan kepada e namun e tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya,sampai di rumah e masih melihat anaknya tersebut justru menangis dan rewel meminta jajan tiba-tiba pelaku langsung menyiksa anak tersebut dan merekam aksinya menggunakan handphonenya.

Sebelumnya salah seorang tetangga juga mengatakan bahwa eh seringkali berbuat kasar terhadap anak-anaknya warga yang tak ingin disebutkan namanya ini menyebut e diduga meminta kedua anaknya sambil menenteng sebuah golok dan mengancam akan membunuh mereka aksi itu dilakukan beberapa bulan yang lalu oleh e kemudian e juga merekam aksi tersebut dan diunggahnya ke akun facebook yang sama.

Baca Juga Beritanya PELAJAR BACOK ADIK KELAS HINGGA LUKA BERAT

Pelaku penyiksa anak kandung di bawah umur di sukabumi jawa barat terancam pasal 80 ayat 1 nomor junto pasal 78 undang-undang nomor 17 tahun 2016
Dengan ancaman hukuman berat 3 setengah tahun penjara.

indra sopyan   mgstv

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *