Kota Bogor, mengawali penerapan kebijakan four in one, petugas gabungan polpp dan dinas perhubungan kota bogor merazia kendaraan dinas, digerbang kantor balaikota pada senin pagi. kendaraan yang kedapatan berpenumpang dibawah empat orang dilarang masuk area balaikota.
Selain menyasari kendaraan roda empat, a-s-n bersepeda motor yang tak boncengan pun ikut terjaring dan dilarang masuk. di hari pertama kebijakan ini di berlakukan, seluruh lahan parkir balaikota yang biasanya penuh sesak, kini mendadak kosong kemdaraan.
akibatnya, sebagian a-s-n terpaksa memilih naik kendaraan umum untuk melanjutkan aktifitas dinasnya. meski belum terbiasa, mereka mengaku setuju dengan kebijakan tersebut, lantaran dinilai mampu mengurangi kemacetan, serta hawa udara lebih bersih.
sementara untuk menekan tingkat polusi udara, sejumlah instruksi walikota mulai diberlakukan, diantaranya membatasi kendaraan, uji emisi, hingga larangan bakar sampah sembarangan. nantinya usai masa sosialisasi, pemkot juga akan memberlakukan sangsi perda tibum,l hingga ancaman denda dari dinas lingkungan hidup.
Baca Juga Beritanya : WARGA CIJANGKAR GALANG DANA BANTU ANAK YATIM
sementara kewajiban four in one dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan bagi para a-s-n diseluruh kantor dinas kota bogor. sementara masyarakat akan dikenai aturan uji emisi kendaraan, serta larangan bakar sampah dengan ancaman denda mencapai 10 juta rupiah.
Tonton Juga Beritanya : TAK DAPAT BANTUAN, WARGA GOTONG ROYONG BANGUN RUMAH LANSIA