Kota Sukabumi, Kali ini informasi seputar tahapan pemilu serentak 2024 mendatang.Bagi anda bakal calon anggota legislatif di pemilu serentak 2024 agar berhati-hati, karena secara aturan jika mereka terdaftar sebagai penerima apbn maupun apbd pada badan yang dipimpinnya.Namanya bisa di coret pada proses penetapan daftar calon tetap nantinya.
Komisioner kpu republik indonesia idham holik, dalam kunjungan kerja langsung ke kota sukabumi. sekaligus melakukan pengecekan, kesiapan pemerintah daerah kota sukabumi dalam proses tahapan pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Idham menyebutkan, pada proses pencalonan bakal calon anggota legislative, tentunya terdapat peraturan yang harus diikuti oleh peserta pemilu.diantaranya peraturan larangan bakal calon anggota legislatif, masih tedaftar pada jabatan publik yang menerima apbn maupun apbd.segera mengundurkan diri dari jabatan publik tersebut bila tidak bakal dicoret dari daftar bakal calon anggota legislatif peserta pemilu 2024, pada tahapan penetapan daftar calon tetap nanti.
Menanggapi itu, walikota sukabumi achmad fahmi mengatakan, agar kepada para bakal calon anggota legislatif peserta pemilu serentak tahun 2024, untuk dapat mengikuti arahan kpu republik indonesia terkait proses tahapan pemilu ini.
Diketahui, bahwa saat ini di kota sukabumi, terdapat beberapa nama pejabat publik yang menerima dana apbd kota sukabumi untuk badan yang dipimpin nya, turut serta dalam kontestasi politik lima tahunan pada 2024 mendatang.
Baca Juga Beritanya : DENGAN MTQ TUMBUHNYA GENERASI ULAMA
Tentunya hal tersebut melanggar peraturan kpu ri nomor 10 tahun 2023, pada pasal 14, nomor 1 dan 2, tentang larangan kepada orang pada badan lain yang menerima apbd maupun apbn untuk mengundurkan diri dari jabatan publik tersebut.
Sofwan Zulfikar – mgstv
Tonton Juga Beritanya : PROSES PEMAKAMAN AYAH DAN ANAK, KORBAN KM DEWI NOOR