Pelabuhanratu, Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, rk, yang merupakan oknum pns di kabupaten sukabumi berhasil di ciduk jajaran satnarkoba polres sukabumi saat melakukan transaksi.
Baca juga beritanya: DESI RATNASARI SAMBANGI PAUD DI SUKABUMI
Nekat jadi pengedar narkoba, rk yang merupakan oknum pns di kantor penyelenggara pelabuhan,upp, kelas tiga palabuhanratu, kabupaten sukabumi, berhasil ditangkap jajaran tim opsnal satnarkoba polres sukabumi.
Kapolres sukabumi, akbp maruly pardede mengatakan, tim opsnal satnarkoba berhasil mengamankan tersangka rk dilakukan hasil pengembangan kasus dari penangkapan tersangka berinisial dnd yang di tangkap pada 4 agustus 2023 lalu.
Seperti yang di ketahui tersangka rk merupakan oknum pns di instansi si kabupaten sukabumi yang bergerak si bidang syahbandar.
Dari tangngan tersangka rk, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 25,2 gram,yang mana dari dua paket itu, satu paket ukuran kecil dan satu pakw dengan ukuran sedang.
Dari hasil pengembanagan tersangka dnd, bahwa rk merupakan bagian daripada bandar dnd.
Sehingga tersangka rk diterapkan pasal 114 112 dan 111 tahun undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, denganan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Indra Sopyan – mgstv
Tonton juga beritanya: 17 TERSANGKA PENGENDAR NARKOBA DI SUKABUMI DIRINGKUS POLISI