Kota Sukabumi, Pemerintah kota sukabumi bersiap melakukan penertiban kembali terhadap lapak pkl yang berada pada beberapa ruas jalan yang masuk dalam zona merah pedagang kaki lima.
Pemerintah kota sukabumi akan melakukan kembali penertiban lapak-lapak pedagang kaki lima yang masih kedapatan berjualan di sepanjang ruas jalan yang memang masuk kedalam zona merah pkl.
Kali ini, penertiban dilakukan bersama pt kereta api Indonesia, dengan menertibkan lapak pedagang yang berada pada lahan tanah milik pt kereta api Indonesia.
Walikota sukabumi, achmad fahmi mengatakan, penertiban pkl jilid dua ini, dilakukan di sepanjang ruas jalan yulius usman dan juga seputaran area pasar ciwangi.
Baca Juga Beritanya : WARGA DESA CIMANGGU CIKEMBAR GELAR JALAN SEHAT
Senada dengan walikota sukabumi, kepala satuan polisi pamong praja kota sukabumi, ayi jamiat mengatakan, penertiban yang akan dilakukan tersebut, nantinya akan dimulai pada tanggal 23 agustus hingga 27 agustus mendatang.menurutnya, hal yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dirinya menambahkan, saat ini pihaknya telah memberikan surat peringatan terhadap ratusan pedagang yang masih menempati lapak-lapak di sepanjang ruas jalan yang akan ditertibkan tersebut.
sofwan zulfikar – mgs tv
Tonton Juga Beritanya : DISDIK SUDAH BINA 600 PAUD HI