MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
Kab. Sukabumi

POLISI KEMBALI MELAKUKAN PENINDAKAN TAMBANG TANPA IZIN TINDAK PIDANA 

Ciemas, Polisi kembali mengamankan satu orang tersangka dalam kasus pertambangan ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Polres sukabumi menetapkan as 54 tahun sebagai tersangka dalam kasus pertambangan ilegal di kabupaten sukabumi. tersangka merupakan kepala lubang di area lahan kehutanan yang di kelola perhutani di Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.

Kapolres sukabumi, Akbp Maruly Pardede mengatakan, pihaknya melakukan penertiban pada rabu (9/8/23). saat itu, enam orang penambang diamankan dan dimintai keterangan.

Penegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan illegal. pada awalnya kita amankan enam orang untuk didalami dengan beberapa barang bukti dari lokasi.

Baca Juga Beritanya :  PEMKAB SUKABUMI BENTUK DESA TANGGUH ANTI NARKOBA

Penertiban dilakukan di lahan perhutani di blok,kampung cibuluh, desa,kecamatan ciemas. Ironisnya,lokasi itu pernah diterbitkan bahkan ditutup oleh tim gabungan beberapa waktu.

Lokasi itu adalah lokasi yang beberapa waktu sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh forkopimda.kita membuat spanduk dan banner imbauan agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan. kemudian kami melakukan penutupan lubang-lubang dan lokasi pertambangan liar pada waktu itu, jelasnya didampingi personel subdit tipidter ditreskrimsus polda jaba.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti,diantaranya dua sepeda moto, empat karung beban hasil galian di area tambang, satu unit genset, dan satu unit hammer.kemudian satu buah palu, satu buah pahat, satu lembar kwitansi, dan satu kartu tanda anggota koperasi.

Dalam kasus tersebut pelaku di sangkakan dengan pasal 89 ayat 1 undang-undang ri nomor 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Indra Sopyan – mgstv

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *