Pelabuhan Ratu, Seorang pemuda berinisial R berusia 23 tahun, warga kampung tegal datar desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah mencabuli dan menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 15 tahun.
Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial R berusia 23 tahun, warga kampung tegal datar, desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, setelah mencabuli dan menyetubuhi seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.
Dalam konferensi pers yang di gelar di depan halaman satreskrim polres sukabumi, kapolres sukabumi, Akbp Maruly Pardede mengatakan, pelaku mencabuli dan menyetubuhi korban yang masih berstatus pelajar itu sebanyak delapan kali, terhitung sejak 21 juli 2023 hingga 2 agustus 2023.
Sebelumnya pelaku dan tersangka sempat menjalin hubungan selama dua.pelaku melakukan perbuatan itu di tempat berbeda. pernah di Jakarta, Cibadak, dan terakhir tanggal 2 Agustus di kampung Cipatuguran, Palabuhanratu.
Baca Juga Beritanya : PEMKOT SUKABUMI GELAR PEMILHAN DUTA GENRE
Modus tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut yakni dengan terus menerus merayu korban. tersangka juga berjanji akan bertanggung jawab dengan perbuatan itu.
Pristiwa berawal dari kecurigaan keluarga korban yang mencurigai adanya perubahan sikap yang terjadi pada korban, setelah didalami, akhirnya korban mengaku, kemudian kasus intsebut dilaporkan ke unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Atas perbuatannya,tersangka disangkakan pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 undang-undang ri nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan perlindungan anak. dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
Indra Sopyan – mgstv
Tonton Juga Beritanya :