Ciambar, pristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di sungai saat melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS di Ciambar Sukabumi, polisi tetapkan kepala sekolah sebagai tersangka
jajaran Kepolisian Polres Sukabumi akhirnya berhasil menetapkan kepala sekolah Smpn 1 Cikembar tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di sungai Cileley, desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada saptu 27 Juli lalu.
menurut kapolres sukabumi akbp maruly pardede mengatakan, penetapan seorang tersangka terhadap kepala sekolah berinisial k berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim polres sukabum, dengan pedoman kepada kemendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.
dari hasil olah TKP,pihak kepolisian selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian pemeriksaan oleh tim Forensik yang melakukan otopsi,serta melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
Baca Juga Beritanya : KELURAHAN BENTENG DAPAT 20 RUTILAHU
sejumlah saksi yang di periksa mulai dari keluarga korban,siswa rekanan korban, termasuk dari pihak sekolah mulai dari dewan guru, panitia hingga kepal sekolah.
dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti, serta dilakukan gelar perkara dari penyelidikan hingga naik ketingkat penyidikan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka k merupakan kepala sekolah.
tersangka di sangkaan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Indra Sopyan – mgs tv
Tonton Juga Beritanya :