MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
Kab. Sukabumi pelabuhan ratu

SISWA TENGGELAM SAAT MPLS KEPSEK SMPN 1 CIAMBAR TERANCAM 5 PENJARA

Ciambar, pristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di sungai saat melakukan masa pengenalan lingkungan sekolah atau MPLS di Ciambar Sukabumi, polisi tetapkan kepala sekolah sebagai tersangka

jajaran Kepolisian Polres Sukabumi akhirnya berhasil menetapkan kepala sekolah Smpn 1 Cikembar tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di sungai Cileley, desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang terjadi pada saptu 27 Juli lalu.

menurut kapolres sukabumi akbp maruly pardede mengatakan, penetapan seorang tersangka terhadap kepala sekolah berinisial k berdasarkan hasil penyelidikan satreskrim polres sukabum, dengan pedoman kepada kemendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.

dari hasil olah TKP,pihak kepolisian selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian pemeriksaan oleh tim Forensik yang melakukan otopsi,serta melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

Baca Juga BeritanyaKELURAHAN BENTENG DAPAT 20 RUTILAHU

sejumlah saksi yang di periksa mulai dari keluarga korban,siswa rekanan korban, termasuk dari pihak sekolah mulai dari dewan guru, panitia hingga kepal sekolah.

dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti, serta dilakukan gelar perkara dari penyelidikan hingga naik ketingkat penyidikan, akhirnya polisi menetapkan satu tersangka k merupakan kepala sekolah.

tersangka di sangkaan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Indra Sopyan – mgs tv

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *