DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna, membahas rencangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah bersama pemerintah Kabupaten Sukabumi
Dprd kabupaten sukabumi menggelar rapat paripurna terkait rencangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang dilaksanakan di aula Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, di jalan komplek perkantoran Jajaway, desa citepus, kecamatan pelabuhanratu, kabupaten sukabumi.
Menurut ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut, turut di hadiri wakil bupati Sukabumi Iyos Somantri serta sejumlah OPD terkait, membahas terkait pandangan umum dari para Fraksi terkait raperda yang merupakan delegasi langsung dari ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah
Baca Juga Beritanya : POLISI RW POLRES SUKABUMI GELAR BAKTI SOSIAL
Saat ini pihak DPRD sendang menggodok melalui mekanisme paripurna, sesuai pandang 8 Fraksi yang ada di dprd kabupaten sukabumi Setelah dilakukan penyampaian nantinya, akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja melalui pansus yang sudah dibentuk karena raperda tersebut, semoga raperda pajak retribusi tersebut betul-betul berhasil dan berguna dalam meningkatkan pendapatan asli daerah atau pad kabupaten sukabumi.
Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan,setelah mendengar penyampaian pandangan umum dari delapan fraksi fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda, pemerintah daerah akan menjawab dalam rapat paripurna mendatang.
Raperda tersebut diusulkan menjadi satu perda, tentang retribusi pajak daerah beberapa perda, agar bisa meningkatkan Pad Kabupaten Sukabumi melalui perda.
Indra Sopyan – mgstv
Tonton Juga Beritanya :