MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Sukabumi

DILARANG BERKAMPANYE DAN IKUT BEPOLITIK

Kabupaten Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, meminta aparatur sipil negara atau asn dituntut netral dan ikut berpartispasi dalam menejaga Kondusufitas pada proses pemilu serentak yang akan dating.dan tidak ikut terlibat kepada bendera partai atau calon manapun.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, menyoroti peran ASN dalam menjaga integritas dan kredibilitas pada pemilu 2024 mendatang.sesauai aturan sebagai pelayan publik ASN dituntut harus netral tidak berpihak kemanapun.

Bahkan Yudha juga meminta,pihak pemerintah bertidak tegas dan memberi.sanksi jika ASN terbukti terlibat dan ada keberpihakan baik di partai maupun di salahsatu calon yang ikut kontestasi pada pemilu yang akan dating.

Baca Juga Beritanya : TREK PANTAI PALANGPANG SUKABUMI

Masyarakat juga bisa berperan aktif,dengan dan tidak sungkan melaporkan langsung oknum tersebut kepada badan pengawas pemilu dengan disertai bukti bukti yang kuat.

Sementara itu, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri membenarkan sesuai dengan undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu ASN dituntut netral dan tidak ikut berkampanye.

Muhamad Satiri – mgstv

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *