Kota Sukabumi, Bagi anda para pemilik kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak, kali ini Samsat Kota Sukabumi telah meluncurkan program keringan maupun diskon untuk anda yang membayarkan pajakn kendaraan hingga tanggal 31` Agustus 2023 mendatang.
Terhitung sejak tanggal 3 juli 2023 hingga 31 agustus 2023 mendatang, pusat pengelolaan pendapatan daerah wilayah kota sukabumi atau yang biasa dikenal dengan Samsat Kota Sukabumi, telah meluncurkan program yang meringankan para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya.
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda mengatakan, dalam program yang berlangsung saat ini, terdapat beberapa keringanan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak.Dirinya menjelaskan bahwa, terdapat berbagai keringanan pajak yang diberikan seperti diskon bagi kendaraan yang telah menunggak pajak, hingga bebas biaya BBN bagi para pemilik kendaraan.
Baca Juga Beritanya : DILARANG BERKAMPANYE DAN IKUT BEPOLITIK
Selain itu, dirinya juga menjelaskan, bahwa dengan adanya program yang berlangsung saat ini, diakuinya memang sangat menarik antusias masyarakat dalam hal ini para wajib pajak kendaraan bermotor untuk melakukan kewajibannya.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dari meningkatnya progres capaian samsat kota sukabumi selama kurun waktu program ini berlangsung.
Sofwan Zulfikar – mgs tv
Tonton Juga Beritanya :