MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
Kab. Bogor

POLISI AMANKAN 32 PELAKU PENGEDAR NARKOBA 

Jajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 32 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjaring selama satu bulan , dengan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, tembakau sitetis serta obat obatan terlarang, para pelaku di jerat undang undang tentang narkotika dengan ancaman minimal lima belas tahun penjara.

Sebanyak 32 orang pelaku pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Bogor, di Ringkus Satuan Narkotika Polres Bogor , 26 kasus dan 32 orang bandar selama satu bulan ini berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Bogor, dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,6 kilogram, ganja sebanyak 6 kilogram, tembakau sintetis sebanyak 74,2gram, 315 butir Obat Obatan Terlarang.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wisnu Anggoro mengatakan dari hasil pengungkapan selama,selain mengamankan pelaku barang bukti narkoba tersebut, Satnarkoba Polres Bogor sudah menyelamatkan 9500 jiwa warga.

Baca Juga BeritanyaWACANA AKAN DI BANGUN SEKOLAH NEGERI, DESA PABUARAN BANGUN JALAN

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, dari ke 32 pelaku pengedar harus mendekam di tahanan Mapolres Bogor, dijerat dengan undang undang narkotika, ancaman minimal 12 tahun penjara atau hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Suhanda Abrizi – mgstv

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *