Kota Sukabumi, Sering timbulnya pertanyaan masyarakat bila terjadi kebakaran akibat Korsleting Listrik, berikut penjelasan PLN Sukabumi terkait tanggung jawab apa saja yang akan dilakukan PLN jika ada musibah kebakaran yang terjadi.
Inilah Video Amatir kamera warga yang memperlihatkan adanya musibah kebakaran yang terjadi Di Kota Sukabumi.
Baca Juga Beritanya : POLISI MAYORITAS KECELAKAAN AKIBAT HUMAN ERROR
Pasca adanya Rilis dari pihak yang berwenang, alasan penyebab kebakaran karena adanya hubungan arus Pendek Listrik, atau disebut Korsleting Listrik tersebut, tentunya sudah seringkali didengar.
Menyikapi hal tersebut, pihak PLN UP3 Sukabumi angkat bicara mengenai kejadian itu. heru nur rahmat selaku asisten manager keuangan dan umum pada PLN UP3 Sukabumi mengatakan, bahwa Korsleting Listrik yang menjadi penyebab musibah kebakaran tersebut merupakan diluar wewenang pihak PLN.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, tanggung jawab maupun kompensasi yang akan diberikan pihak PLN, yakni jika terjadi musibah maupun bencana yang terjadi akibat rusaknya alat maupun instalasi listrik milik PLN.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada seluruh pelanggan PLN yang berada di Sukabumi khususnya, agar dapat mengikuti Prosedural pemasangan instalasi kelistrikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena menurutnya, dengan mengikuti petunjuk instalasi yang berlaku, hal tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti bencana kebakaran akibat Korsleting Listrik.
Sofwan Zulfikar – mgstv
Tonton Juga Beritanya :