Pelabuhan Ratu, Empat pelaku Sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke Luar Negeri berhasil diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Sukabumi.
Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap empat wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke luar negeri.
Ke empat pelaku tersebut telah diamankan pihak kepolisian atas adanya laporan dari masyarakat, atas tindak pidana perdangan orang, untuk bekerja sejumlah negara di uni emirat arab.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka merekrut korbannya dengan cara menawari untuk bekerja di sejumlah negara di Uni Emirat Arab, dengan mengiming-imingi upah besar, hingga para korban merasa tertarik untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga Beritanya : TIDAK ADA KOMPENSASI ATAUPUN ASURANSI
Setelah para pelaku memberangkatkan para korbannya bekerja di luar negri, namun para korban mendapatkan perlakuan tidak baik dari majikannya selama berada di luat negri, serta tidak mendapatkan gaji selama enam tahun.
Pihak keluarga yang tidak terima dengan perlakuan tersebut, lalu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka terancam Pasal 11 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan penjara 15 tahun dan denda 600 juta.
Indra Sopyan – mgstv
Tonton Juga Beritanya :