MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

Kab. Sukabumi

14 TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA TERANCAM HUKUMAN SEUMUR HIDUP

Kabupaten Sukabumi, Kedapatan memiliki ratusan gram Narkotika jenis sabu dan Ganja Kering, belasan tersangka diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

Satuan narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap empat belas pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering di wilayah kabupaten sukabumi, dari pengungkapan satu bulan terakhir Polisi menciduk dua belas laki-laki dan dua perempuan.

Dalam konferensi pers yang di gelar di depan halaman Satnarkoba Polres Sukabumi pada sabtu 15 Juli 2023, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Enjo Sutarjo mengatakan, ratusan narkotika berhasil diamankan dari tangam 14 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar terdiri dari 12 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Para tersangka berhasil diamankan dilokasi yang berbeda oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Sukabumi dalam operasi yang dilaksanakan satu bulan penuh yakni di wilayah kecamatan Cicurug, Bibadak,Caringin, Parungkuda, Cidahu, Cicantayan Dan Palabuhanratu.

Dalam menjalankan aksinya belasan tersangka menjual barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung atau dengan cara di tempel di lokasi yang sudah di tentukan oleh pelaku.

Baca Juga Beritanya : CALEG PARTAI NASDEM DI BOGOR IKUTI APEL SIAGA PERUBAHAN

Selain mengamankan belasan tersangka dan ratusan gram Narkotika, tim opsnal satnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 unit timbangan , 8 unit telepon genggam dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diterapkan Undang-Undang Narkotika Pasal 114, 112 dan 111 denganan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Indra Sopyan – mgstv

Tonton Juga Beritanya :

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *