Cibungbulan, Dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana, DP3A2KB Kabupaten Bogor bekerjasama dengan pengadilan agama menggelar sidang isbat nikah terpadu, 78 pasangan di Kecamatan Cibungbulang ikut seta dalam kegiatan ini
DP3A2KB Kabupatan Bogor. Bekerjasama dengan pengadilan agama menggelar sidang isbat nikah terpadu, hal ini dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya.
Sidang isbat nikah terpadu di pimpin oleh hakim pengadilan agama, tersebut di gelar di aula kantor kecamatan cibungbulang, 78 pasangan warga cibungbulang sebagai syarat mengikuti sidang isbat nikah terpadu secara gratis.
Baca Juga Beritanya : AKSES JALAN MENUJU WISATA SETU KEMANG DI BANGUN
Sidang isbat nikah terpadu langsung di hadiri plt bupati bogor, mengapresiasi terhadap pengadilan agama, melihat permasalahan langsung di wilayah, saat ini, 428 pasang dari 900 ribu yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah.
Iman Abdurahman – mgstv
Tonton Juga Beritanya :