Tenjo, Akibat belum mengantongi izin, satuan polisi pamong praja kabupaten bogor terpaksa menyegel bangunan Tower Indosat milik PT Prasetia, di kampung nangerang desa Cilaku kecamatan tenjo kabupaten bogor. lantaran, tower milik PT Prasetia tersebut telah melanggar undang – undang perizinan.
sementara, perusahaan tower tersebut membangun tower tanpa memiliki izin mendirikan bangunan, atau, IMB, seharusnya terlebih dahulu untuk melakukan pembuatan izin dari dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu, DPMPTSP, Kabupaten Bogor. disisi lain, pembangunan tower tersebut jarak radiusnya tak sesuai aturan, yang saat ini pembangunan tower itu di pemukiman padat penduduk.
sementara itu, PLT Kasie Pol Pp Kecamatan Tenjo Muhammad soleh mengatakan menindaklanjuti berita dari mgstv, Kasat Pol PP kabupaten bogor langsung menyegel pembangunan tower tersebut. dan perusahaan tower tersebut harus menempuh aturan-aturan yang berlaku.
Baca Juga Beritanya : KECAMATAN CISARUA PRESTATIF
sementara, salah satu warga mengaku dirinya sangat mendukung adanya tower di Kampung Nangerang Desa Cilaku itu, untuk warga yang menggunakan jasa provider. Namun, menurutnya pembangunan tower tersebut agar untuk secepatnya mengambil langkah-langkah untuk mengurus izinnya.
lebih lanjut, aceng berharap tower tersebut bisa membantu masyarakat tenjo untuk membantu akses pengguna Internet, khususnya para anak -anak sekolah yang saat sangat membutuhkan akses singal.
Iwan Setiawan – mgstv
Tonton Juga Beritanya :