Tenjo, Seperti inilah bangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station, BTS, di kampung Cilaku Nagerang Desa Cilaku Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, tidak mengantongi izin mendirikan bangunan. bahkan pemilik jasa provider sampai saat ini belum melayangkan surat kepada dinas komunikasi dan informasi,atau , Diskominfo Kabupaten Bogor.
Sementara dalam Peraturan Pembangunan Menara Telekomunikasi terdapat dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika tahun 2008 tentang pedoman pembangunan dan pengguna. disisi lain, pembangunan menara Tower tersebut harus jarak yang maksimal 30 meter dari pemukiman warga. dan saat ini tower di kampung Nagerang di desa Cilaku itu melanggar aturan yang belaku.
Sementara itu, pelaksana tugas atau PLT Kasie Pol Pp Kecamatan Tenjo Muhammad Soleh mengatakan bahwa secara administrasi lingkungan dan dari desa sudah izin lingkungan, namun pemerintah kecamatan hanya memberikan surat rekomendasi bukan surat izin soleh mengaku tower BTS tersebut harunya jangan melakukan kegiatan terlebih dahulu, harus menempuh izin resmi dari dinas perizinan Kabupaten Bogor.
Baca Juga Beritanya : BABAK BARU, POLISI BENTUK TIM KHUSUS UNGKAP KASUS NOVEN
Hingga kini pemilik jasa Provider belum memberikan tanggapan terkait pembangunan menara Tower tersebut yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor , namun, jika tidak di tempuh dalam perizinannya Satpol PP Akan Menyegel Tower tersebut.
Iwan Setiawan – mgstv
Tonton Juga Videonya :