MGSTV

SPIRIT OF SUNDA

SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
SAKSIKAN DINAMIKA NEWS SETIAP HARI PUKUL 13.00 WIB DI MGSTV 32 UHF DIGITAL, SELAIN INFORMASI BERITA SEPUTAR BOGOR DAN SUKABUKI, MGSTV MENGHADIRKAN SEJUMLAH PROGRAM SIARAN YANG MENARIK KHUSUS KONTEN KONTEN LOKAL SUKABUMI DAN BOGOR. ANDA JUGA DAPAT MENDENGARKAN SIARAN RADIO MEGASWARA 96.0 FM SUKABUMI
Jampang Tengah

MINTA LAHAN TAMBANG  DIPERLUAS DAN DILEGALKAN

Ciemas, Ribuan penambang rakyat yang tergabung dalam koperasi ratu jaya perkasa melakukan orasi di area Tambang Emas Blok Cibuluh yang berada di wilayah Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

Dalam orasinya, para penambang meminta izin pertambangan rakyat ipr dan wilayah pertambangan rakyat, WPR, segera direalisasi, sebanyak seribu tujuh ratus penambang yang sudah memiliki KTA, para penambang twrsebut berasal dari Kecamatan Ciemas , Kecamatan Simpenan Dan Kecamatan Waluran.

Menurut Ketua Koprasi Siti Maimunah mengatakan, koprasi ratu jaya pekasa sudah menempuh izin kepada pihak perhutani dan klh sebagai pemilik lahan, seperti yang diketahui sebelumnya pihak koprasi ratu jaya perkasa telah mengajukan untuk area pertambangan seluas sembilan belas hektar namun yang terealisasi hanya sepuluh hektar.

Baca Juga ; RELAWAN SADULUR ADJIE MARTHA SIAP MENGKAN PUTRA DAERAH

Kedepannya area tambang rakyat yang akan legal tersebut akan akan menjadi percontohan atau Plot Projek Di Provinsi Jawa Barat jika terealisasi.

Sementara itu ketua umum generasi penambang emas dan batuan indonesia atau GPEBI, Irawan Abdil Hamid mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi perjuangan koprasi yang saat ini sedang mengurus izin IPR dan WPR, pihaknya sebagai wadah perjuangan penambang, memiliki kewajiban untuk mendapingi aksi para penambang di wilayah Ciemas ini.

Tambang rakyat sudah di berikan koprasi dalam undang-undang tetapi selama ini selalu terbentur dengan perizinan, akibatnya penambang selalu Dikrominalisasi dengan pidana undang-undang pertambangan.

Menurutnya, pidana khusus bagi penambang dapat di gugurkan hanya dengan memiliki IPR tersebut semua bisa di tempuh baik melalui koperasi maupun perorangan.

Indra Sopyan – mgstv

Tonton Juga :

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *