Nagrak, Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pemalsuan ribuan lembar uang dolar palsu, dengan total nominal satu juta dollar, jika di rupiahkan setara dengan tiga puluh tiga triliun.
Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pemalsuan uang dollar, dalam kegiatan tersebut polisi berhasil menyita sebanyak dua ribu dua ratus lembar dolar palsu dengan total nominal satu juta Dollar, jika di rupiahkan setara dengan tiga puluh tiga triliun
Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede mengatakan, pengungkapan kasus peredaran mata uang asing, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran uang dolar palsu, di wilayah Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Dari tangan para tersangka Polisi berhasil mengamankan dia tersangka inisial S YDAN AT serta sejumlah barang bukti dua jenis mata uang asing.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 224 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Indra Sopyan – mgstv