Kota Sukabumi, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Jawa Barat, musnahkan 15 botol minuman Beralkohol berbagai merek hasil razia salah satu warung jamu kota sukabumi, sebagai bentuk menekan peredaran minuman keras wilayah Kota Sukabumi.
15 botol minuman beralkohol hasil razia disalah satu warung jamu diwilayah Kota Sukabumi, oleh satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, dimusnahkan bertempat Di Mako Sat Pol Pp Kota Sukabumi, Keluarahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong,Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Pol Pp Kota Sukabumi, Ayi Jamiat mengatakan, pemusnahan miras tersebut, sebagai bentuk penegakan hukum peraturan daerah Kota Sukabumi, nomor 13, tahun 2015, tentang peredaran minuman beralkohol di wilayah kota sukabumi, yang berhasil di razia pada 27 juni 2023 lalu, disalah satu warung jamu.
Razia miras, merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran miras. Ayi mengungkapkan, para pelaku penjualan miras mengaku dihadapan petugas bahwa, miras tersebut diperoleh dari agen yang menyalurkan kesejumlah warung maupun lapak jamu.
Pihak Sat Pol Pp,juga bekerja sama dengan pihak kepolisian memgawasi peredaran miras. bilamana ditemukan warung atau lapak jamu masih membandel jual miras, akan menindak lanjuti dengang melibatkan polres sukabumi, untuk memberi sanksisi hokum.
Petugas juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak menjual miras. sebab para pelaku berbagai kriminal pada umumnya berawal menenggak miras serta merusak generasi bangsa.
Iqbal Bakar – mgstv