Kota Bogor, Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota meringkus seorang Pengedar dan Bandar tembakau Sintetis yang biasa menjual di Media Social.
keduanya biasa memasarkan Narkoba jenis baru ini dengan Sistem Tempel, yang sasaran peredarannya adalah anak muda.
Usai ditangkap Arya tak berkutik saat digiring jajaran Satnarkoba Ke Mako Polresta Bogor Kota untuk menunjukan Tembakau Sintetis di rumah kontrakan di kawasan Tanah Sareal Kota Bogor sabtu dinihari lalu.selain mengamankan 7 Paket Tembakau, Polisi juga mengamankan timbangan Digital sebagai barang bukti.
Baca Juga Beritanya : BABAK BARU, POLISI BENTUK TIM KHUSUS UNGKAP KASUS NOVEN
Kepada petugas, pemuda berusia 21 tahun ini mendapatkan barang haram tersebut dari Seorang Bandar bernama rio, yang dipesannya melalui Media Social.
Biasanya sasaran peredaran Tembakau Sintetis ini adalah anak anak muda dengan sistem tempel, atau menyimpannya di tempat yang telah disepakati.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan 22 tersangka penyalahgunaan Narkoba lainnya dalam sebulan terakhir.
Para tersangka ini dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Herman Bonz – mgstv
Tonton Juga Videonya :
FAKTOR EKONOMI, FEBI PELUKIS VIRAL SUKABUMI LULUS DIBANTU JOKOWI