Sukaraja, Bangunan kafe truntung teduh yang berada di kampung pamulaan , Desa Sukaraja , Kecamatan Sukaraja , Kabupaten Bogor , diresahkan warga karena diduga bangunan tersebut melanggar garis sepadan sungai, gss namun dan belum memiliki izin.
Pantauan mgstv dilapangan bangunan kafe truntung teduh yang berda diperbatasan dua desa antara desa Sukaraja Dengan Desa Sukatani , Kecamatan Sukaraja itu , dibangun di area sungai kali baru dan belum memiliki area lahan parkir yang maksimal sehingga aktivitas warga sekitar merasa terganggu.
Keberadaan kafe truntung teduh yang baru dibangun oleh pihak pengelola ,di area sungai kalibaru, dengan fasilitas kolam renang dan menyuguhkan hiburan live musik itu, setiap hari libur ramai dipadati pengunjung dari warga Bogor hingga warga Jakarta .
Dengan adanya dugaan bangunan yang melanggar, Warga mendesak pengawas bangunan Dpkpp Kabupaten Bogor dan pihak terkait segera turun ke lapangan agar mengecek administrasi perizinan bangunan tersebut
Suhanda Abrizi – mgstv